Pemalang, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah menutup tempat hiburan malam selama dua pekan. Penutupan dilakukan menyusul terus melonjaknya jumlah kasus Covid-19.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam dikeluarkan melalui Surat Edaran No 443.1 /2899/Tahun 2020 Tentang Penutupan Sementara Usaha Karaoke, Cafe, Bilyar dan Panti Pijat di Kabupaten Pemalang. Dalam surat edaran itu disebutkan, penutupan dilakukan selama 14 hari. Yakni mulai 1 Oktober hingga 14 Oktober 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo mengatakan, penutupan dilakukan untuk menindaklanjuti kenaikan signifikan kasus positif Covid-19 baru. "Gugus Tugas berharap semua pihak dapat memahami keadaan ini termasuk para pengusaha tempat-tempat hiburan malam," kata Tutuko, Jumat (2/10).
Tutuko mengungkapkan, pada Jumat, terdapat penambahan 50 kasus positif baru. Dari jumlah itu, lima di antaranya meninggal dunia. "Penambahan kasus baru ini berasal dari hasil tracking dan testing dari kasus-kasus terkonfirmasi sebelumnya yang dilakukan sejak minggu kemarin hingga pertengahan minggu ini," ujar Tutuko.
Tutuko juga melaporkan adanya 11 pasien positif yang sudah dinyatakan sembuh dan selesai menjalani perawatan atau isolasi mandiri. Penambahan ini menjadikan jumlah pasien positif yang sembuh menjadi 268 orang selama pandemi.
Adapun jumlah kasus positif total sudah mencapai 348 orang. Dari jumlah itu, 52 orang dirawat dan isolasi mandiri, serta 28 orang meninggal. "Untuk menekan jumlah kasus, Gugus Tugas juga terus melakukan upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan baik melalui operasi yustisi maupun patroli gabungan," imbuh Tutuko.