Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah menggagalkan sebanyak 476.200 batang rokok ilegal yang siap edar. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini diamankan di dua tempat yang berbeda di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot, Sugeng Wibowo mengatakan, rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang diduga palsu itu merugikan negara sebesar Rp282.538.984.
“Rokok ilegal senilai Rp485.724.000 ini kami amankan di dua tempat di Kabupaten Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengepakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Jumat (2/10 ).
Penindakan tersebut, faktanya dilakukan pada Rabu (30/9) berbekal informasi masyarakat bahwa dua bangunan di Desa Purwogondo dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal.
“Pada bangunan kami memperoleh bukti bukti rokok ilegal berbagai merek siap edar dengan total 342.200 batang. Ada yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dan ada yang tidak,” jelasnya.
Sementara pada bangunan kedua di daerah yang sama, pihaknya berhasil mengatur 134.000 batang rokok jenis SKM reguler, serta dua alat pemanas yang diduga dipakai dalam proses produksi.
“Kesemuanya sudah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk menuju lebih lanjut. Saat proses penindakan kami sangat memerhatikan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.