Padang, Gatra.com- Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) resmi disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Dengan begitu, Perda ini telah bisa diterapkan.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan Perda AKB sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi sesuai aturan berlaku. Perda ini tercatat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Telah disetujui Mendagri, dan juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Nomor 187," kata Irwan diterima Gatra.com, Kamis (1/10).
Dikatakan Irwan, Pemprov akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri untuk implementasi Perda AKB. Dengan demikian, tidak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda AKB itu.
Selain itu, ia meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda AKB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik. Bila melanggar akan diberi sanksi.
Khusus di Kota Padang, sebanyak 160 personel dikerahkan untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Personel ini juga tergabung dengan Satpol PP dalam penegakan operasi yustisi, sehingga bagi pelanggar Perda AKB akan diberikan sanksi hukum pidana, seperti penjara dua bulan atau dedenda Rp250 ribu.
"Ratusan personel itu akan melakukan razia, bagi yang melanggar Perda, misalnya tidak memakai masker terpaksa diberi sanksi. Seperti sanksi administrative, denda, kerja sosial, atau penegakan hukum," ujar Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.