Asahan, Gatra.com - Seorang buruh harian lepas (BHL) PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) Kisaran, kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Yogi Ardista menangis tersedu-sedu saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa yang digelar SPSI Asahan, Kamis (1/10). Suasana yang tadinya riuh rendah, bergemuruh dipenuhi semangat dari para buruh itupun akhirnya sontak mendadak hening. "Saya merasa sedih kali tadi. Sampai tak mampu menahan air mata," katanya kepada Gatra.com saat usai berorasi.
Dalam orasinya yang singkat, pria muda bertubuh kecil ini meluapkan emosinya. Dihadapan ratusan buruh PT BSP, dia mengajak bersama-sama untuk memperjuangkan hak pekerja. Diantaranya soal peningkatan status pekerja BHL dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dilakukan perusahaan.
"Saya menangis ini pak karena mengingat kawan-kawan saya yang lebih parah lagi. Ada yang sudah 8 tahun, ada yang sudah 9 tahun, tapi tidak diangkat-angkat menjadi karyawan. Kayak mana ini," jeritnya.
Pria beranak satu warga Pondok Tanah Raja Dua, kebun Tanah Raja, kelurahan Sei Rengas, Asahan itu mengaku sedih karena tak bisa membayangkan bagaimana nasib masa depan mereka.
Yogi mengaku sudah 7 tahun bekerja sebagai penderes getah kebun tanaman karet. Meski sudah cukup lama sebagai buruh harian lepas, namun pihak perusahaan tidak mengangkat status kepegawaiannya menjadi pegawai PKWT.
Yogi ternyata tidak satu-satunya pekerja yang mengalami ini. Nasib yang sama juga dialami oleh pekerja yang berstatus PKWT. Dia menyebutkan, Ada cukup banyak pekerja PKWT meski telah memiliki masa kerja yang cukup lama, namun sampai saat ini tidak diangkat oleh perusahaan menjadi karyawan.
Didampingi Wakil Ketua DPC KSPSI kabupaten Asahan, Reza Nurmansyah, Yogi juga membeberkan soal perlakuan perusahaan terhadap BHL. 'Kami sering dipaksa kerja diluar jam kerja dan diluar tugas bidang pekerjaan (job description-red) kami. Sedihnya tak pernah dibayar perusahaan," ungkapnya lirih.
Meski tak dibayar, mau tak mau Yogi mengaku terpaksa mengerjakan pekerjaan diluar tugasnya itu. Karena para buruh takut dipecat.
Sementara itu Wakil Ketua KSPSI Asahan, Reza Nurmansyah berharap perusahaan menghormati hak-hak pekerja. Jika terjadi kelebihan jam kerja diluar kesepakatan perjanjian, perusahaan wajib untuk memberikan tambahan penghasilan (uang lembur), apalagi jika pekerjaan tambahan tersebut diluar dari tugas dan tanggungjawab pekerja yang bersangkutan.
Menurutnya, tidak dibayarkannya uang lembur karena tambahan beban kerja diluar jam kerja dan tugas pokok dari pekerja merupakan pelanggaran terhadap regulasi Ketenagakerjaan. "Pekerja ini kan menjadi ujung tombak dari perusahaan. Tanpa mereka perusahaan tidak menghasilkan apa-apa," tegas pengacara ini.