Batanghari, Gatra.com - Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 gagal. Dampak kegagalan proyek pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Batanghari terancam pengurangan DAK tahun anggaran 2022.
"Kementerian Keuangan RI tidak memberikan toleransi lagi melebihi tanggal 30 September 2020. Karena tanggal 30 September 2020 adalah batas akhir Pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan proses permintaan pencairan atau untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencarian Dana)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari, M Azan kepada Gatra.com pekan lalu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, kata Azan, DAK Reguler tahun anggaran 2020 dengan tidak mengabaikan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari berjumlah Rp12,5 miliar.
"Terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Perkim dan rumpun Dinas Pertanian (kelautan dan perikanan). Batas akhir pencairan proyek DAK Reguler 30 September 2020 Pemda Batanghari menyampaikan permintaan pencairan untuk selanjutnya diantar ke KPPN Jambi. Bagi daerah yang tidak menyampaikan per tanggal 30 September 2020, maka DAK Reguler tidak bisa cair," ucapnya.
Menurut Azan, biasanya apabila DAK tidak terlaksana, pasti akan berimbas ke tahun berikutnya dan biasanya terjadi pengurangan dari pagu. Kalau pagu DAK 2021 sudah ada, berarti akan berimbas pada DAK 2022. DAK Reguler sudah ada surat pernyataan kesanggupan dari Bupati melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penerima melaksanakan.
Masing-masing OPD penerima DAK Reguler menyatakan kesanggupan melengkapi administrasi sebelum jatuh tempo 30 September 2020. Tapi dalam perjalanan, ada proyek pada Dinas PUPR masih terkatung-katung. Apabila kontrak tidak selesai, kata Azan, maka DAK Reguler pada Dinas PUPR Batanghari khusus proyek PJP PDAM Muara Bulian, uang tidak akan mengalir atau masuk ke kas daerah (Kasda).
"Jadi intinya, ketika DAK tidak terlaksana pada 2020, maka berimbas pada 2022. Imbasnya boleh jadi ketika pengajuan DAK 2022 nanti yang tahapan sekitar bulan Juni hingga Juli 2021, boleh jadi akan dimerahi atau dibintangi oleh Kementerian Keuangan RI," katanya.
Azan berujar seharusnya OPD teknis bisa mengira-ngira jangan sampai waktu pelaksanaan proyek DAK Reguler habis ketika ada sanggahan. Kehadiran Perpres Nomor 72 Tahun 2020 patut disyukuri karena menghidupkan kembali DAK yang semula dihanguskan dengan rasionalisasi tahap pertama Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
Regulasi perihal batas akhir proses pengajuan pencairan DAK Reguler proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pendemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada BAB III Dana Transfer Khusus, Bagian Kesatu DAK Fisik, Paragraf 2 Penyaluran Cadangan DAK Fisik, Pasal 8 poin (2) berbunyi; Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020. Poin (3) berbunyi; Daftar kontrak kegiatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kemudian poin (4) berbunyi; Pemerintah daerah mengajukan permintaan penyaluran cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020.