Pekanbaru, Gatra.com - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina secara virtual oleh jaksa KPK, Kamis (1/10).
Jaksa KPK Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir menilai Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Jaksa juga menganggap terdakwa menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
“Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019," kata Tonny.
Amril juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Jika tak dibayar, akan menjalani kurungan selama 6 bulan.
Jaksa dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi," kata Tonny.
Dalam pertimbangan Jaksa yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan karena terdakwa Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, sopan selama proses persidangan, dan belum pernah peringkat.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Sidang ditunda dua pekan lagi dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Salah satu kuasa hukum Miftahul Ulum menyebut tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Dia akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Ulum berharap ada keringanan karena Amril sudah menyerahkan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK.
"Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Ulum.