Solok,Gatra.com- Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, dua orang pemuda diringkus polisi di Jorong Halaban Nagari Panyakalan Kecamatan. Kubung Kabupaten Solok, Selasa (29/9).
Diketahui, kedua pelaku masing-masing, F (29) warga Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung dan DI (41) warga Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok .
Dari kedua pelaku, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis Sabu. Bersamaan dengan itu, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit hanphone beserta simcardnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid dan KBO Satres Narkoba Iptu Edison Hadi. Menurut Iptu Amin Nurasyid, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya melakukan undercover buy atau penyamaran dengan membeli.
Saat diamankan pelaku DI (41) yang tidak menyadari kedatangan petugas tidak bisa berkutik, ditangannya ada bungkusan kecil yang diduga merupakan narkoba jenis Sabu. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap DI dan rekannya F yang ada di warung. "Kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan langsung kita amankan bersama barang bukti," terang Iptu Amin Nurasyid.