Solok,Gatra.com- Sosialisasi peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru (AKB), Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri bersama Forkopimda Kota.Solok sampaikan jika ada pelanggar dan melakukan perlawanan kepada petugas akan berlakukan sanksi kurungan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih enggan menggunakan masker. Bertempat di Taman Syech Kukut Kota Solok, Kamis (1/10).
Pjs. Wako Solok Asben Hendri mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah disahkan oleh DPRD Sumbar pada tanggal 11 September lalu. Dan beberapa hari yang lalu juga sudah dapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Apel kali ini, guna menyatukan persepsi dalam memberikan pemberitahuan secara persuasif kepada masyarakat, dilanjutkan dengan pemberitahuan selanjutnya.
Kedepan, sinergitas antara Pemko Solok, Kodim 0309/Solok serta Polres Solok Kota akan selalu kita tingkatkan "Semoga wabah Covid-19 akan dapat kita kendalikan dan nantinya akan menghilang dari Kota Solok," sebut Asben Hendri.
Sementara itu, Dandim 0309/Solok Letkol.Arm. Reno Triambodo mengatakan, sosialisasi ini guna memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19. Semua personil yang terlibat harus pahami isi perda, lalu melakukan pemahaman kepada masyarakat. "Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama mengendalikan dan melewati masa wabah Covid-19 ini," ujar Dandim.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda penting terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Walikota Nomor 40 tahun 2020 dalam rangka adaptasi kehidupan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam satu minggu ini, kita akan memberikan sosialisasi disertai teguran tertulis maupun teguran lisan. Satu minggu selanjutnya, akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi denda. "Jika ada perlawanan kepada petugas, akan diberikan sanksi kurungan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih enggan menggunakan masker," tegas Kapolres.
Beliau berharap, dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat akan menyadari betapa pentingnya memakai masker dan menggunakan masker secara baik dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diakhir sambutan, Kapolres mengatakan, Polres Solok Kota saat ini juga telah melakukan suatu inovasi dengan membentuk Tim Pandeka (penegak protokol kesehatan) Polres Solok Kota.
Sosialisasi tersebut, ditandai dengan pemasangan rompi dan masker kepada perwakilan TNI, Polri dan Satpol PP. Selanjutnya, Pjs.Wako dan seluruh peserta apel langsung melakukan sosialisasi dan membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Raya Kota Solok.
Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol. Arm. Reno Triambodo, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, Plt.Kadis Kesehatan Kota Solok Dessy Syafril.
Apel tersebut, diikuti Personil Dandim 0309/Solok, Polres Solok Kota dan Satpol PP Kota Solok, dan Dinas Kesehatan Kota Solok.