Ambon, Gatra.com - Bukan hanya tindak kriminal saja yang makin meningkat ternyata korupsi anggaran yang diperuntukan untuk masyarakat juga diduga makin marak.
Untuk itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso menegaskan, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan anggaran dana desa (ADD), aparat kepolisian siap melakukan pengawalan.
"Pada dasarnya kalau masalah dana desa itu sudah ada dugaan. Dari penjelasan Wakajati sudah jelas dana desa pengawalannya sudah ada aturan. Pada dasarnya kita mengawal agar dana desa itu tidak terjadi penyimpangan," tandas Santoso kepada wartawan usai mengikuti rapat Gabungan Komisi I dan IV di Gedung DPRD Maluku, Kamis (1/10).
Dikatakan, apabila terjadi penyimpangan maka akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dan jika ada kerugian negara dimintakan ganti rugi, tetapi apabila nakal maka akan diproses.
"Itu sudah aturan terakhir kalau kita pidanakan, itu langkah terakhir," jelas Santoso.
Ditanya soal data penanganan ADD, Santoso katakan, yang sudah masuk ada 41 laporan. Dimana, 8 laporan dikembalikan ke APIP, 8 dilanjutkan, sedangkan lainnya masih diproses.
"41 laporan masuk itu tersebar di seluruh wilayah Maluku, kalau Ditrekrimsus 8 yang sudah diserahkan ke APIP, kalau di masing-masing wilayah kita tidak mengetahui," jelas Santoso.