Home Hukum Berkas Lengkap, Oknum Notaris Pelaku KDRT Ditahan Jaksa

Berkas Lengkap, Oknum Notaris Pelaku KDRT Ditahan Jaksa

Palembang, Gatra.com - Oknum notaris terduga pelaku kekerasan dalam rumah tetangga (KDRT) berinisial ME, resmi ditahan oleh penyidik Kejari Palembang, setelah berkasnya dianggap lengkap (P-21). Sejak kasus KDRT ini dilaporkan istrinya GT pada 24 Mei 2020, ME tetap dapat beraktivitas di luar.

"Benar tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu, setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, Kamis (1/10).

Diketahui tersangka ME, saat ini mendekam di sel tahanan semenatara Polsek KP3 Boombaru, Palembang. Selanjutnya dijelaskan Agung, pihaknya akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses peradilan di meja Hijau.

"Berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan guna persidangan," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan berkas dari kepolisian yang diterima pihak Kejari Palembang, bahwa peristiwa KDRT yang menimpa korban GT bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya. Usai VC dengan keluarga, tersangka diduga VC dengan seorang perempuan.

Korban yang berada di kamar anak – anak keluar kamar melihat tersangka dari CCTV rumahnya dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik VC dengan seorang perempuan. Dari situ terjadi pertengkaran suami istri hingga berujung dugaan KDRT, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Sukarami, sebelum akhirnya dilimpahkan ke unit PPA Polrestabes Palembang.

Sebelumnya, kepada wartawan tersangka ME didampingi Kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA, membantah kalau kliennya telah melakukan menganiaya terhadap istrinya.

“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar. Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai yang kejam di kasus itu,” ujar Titis.

1110