Home Hukum Satu Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Satu Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Solo, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TPM) B Surakarta memusnahkan barang-barang milik negara pada Kamis (1/10). Barang-barang ini merupakan sitaan Kantor Bea Cukai Surakarta hasil tegahan yang dilakukan selama akhir tahun 2019 hingga tahun 2020.

Barang-barang yang dimusnahkan di antaranya rokok tak bercukai sebanyak 1 juta batang, minuman beralkohol sebanyak 30 botol, HPTL EET atau cairan Vape sebanyak 30 botol, pita cukai rokok sebanyak 12.197 keping, dan etiket rokok sebanyak 10.502 lembar.

Selain itu, barang yang dimusnahkan ada benih tanaman, sex toys, obat, kondom, anak panah, makanan, pakaian, bagian (part) senjata, serta personal effect.

Kepala KPPBC TPM B Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan penindakan dan operasi pasar sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

"Barang hasil penindakan ini diproses dan kemudian menjadi barang milik negara. Setelahnya, baru dimusnahkan," ucapnya.

Barang-barang dimusnahkan ini sudah tidak dapat dimanfaatkan dan karakteristik barangnya yang tidak bisa dipasarkan.

"Ada yang dimusnahkan, intinya barang dirusak supaya tidak bisa dimanfaatkan kembali," ucapnya.

Kantor Bea Cukai menaksir nilai barang yang dimusnahkan Rp1,1 miliar. Sedangkan kerugian negara atas barang-barang ini yakni Rp 600 juta. Untuk penegahan barang impor, Kantor Pos dan Bea Cukai Solo serta Bandara Adi Soemarmo total nilainya Rp103 juta.

Pemusnahan barang hasil sitaan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TPM) B Surakarta, Solo.

218