Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Komisaris PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK), Eliza Kartika Sari Nur Faizah, buronan perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (30/9), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), dan Kejaksan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap yang bersangkutan di Perumahan Kerincing, Kecamatan Secang, Magelang, Jateng, pada sore tadi.
Eliza merupakan terpidana dalam perkara tersebut dan dinyatakan buron serta namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, dia bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT BMOK, Triono, yang juga masih buron, menarik dana dari masyarakat melalui program SKM. Mereka juga menjanjikan akan memberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.
Selanjuntya, setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 kekiri. Jadi ada 6 titik dan apabila seorang Mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52 jutan.
Setelah Mitra SKM berhasil qualifield (mendapat 6 dowline) akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualifeld dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.
Tetapi teryata, setelah beberapa orang menduduki posisi qualifield, apa yang dijanjikan oleh terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para Mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi terpidana. Menyebabkan kerugian 10 orang Mitra SKM sebesar Rp375.400.000.
Lantas kasunsya disidik penegak hukum. Kemudian diajukan ke persidangan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusan Nomor : 58/Pid.B/2009/PN.Pwt. tanggal 26 Agustus 2009, menyatakan Eliza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Atas putusan PN Purwokerto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam putusan Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010, memperberat hukuman, yakni 2 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Eliza kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, berdasar putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010, memperkuat putusan PT Semarang.
"Terpidana yang sejak penyerahan tahap 2 di Kejaksaan ditahan, ternyata pada saat mengajukan kasasi terdakwa tidak ditahan oleh MA," kata Hari.
Karena tidak ditahan, sehingga pada saat putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi tidak dapat dilaksanakan, sebab keberadaan terpidana tidak diketemukan lagi alias kabur. Eliza pun dinyatakan buron dan masuk DPO.
"Setelah berjalan hampir 10 tahun, Tim Tabur mencoba melakukan pemetaan keberadaan terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah," ungkanya.
Setelah berjalan sekitar 5 hari, lanjut Hari, Tim Tabur mendapat informasi bahwa terpidana ada di Magelang, yaitu di Desa Wates, Beningan RT 5 RW 1 Kota Magelang. Namun pada saat dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata yang bersangkutan telah pindah ke daerah Kecamatan Secang, Kota Magelang.
"Kemudian perlu dilakukan tracking ulang untuk mengetahui tempat tinggalnya. Hingga hari ini, Tim Tabur memeproleh informasi bahwa terpidana Eliza sekarang berdomisili di Perumahan Kerincing, Kecamatan Secang, Kota Magelang," katanya.
Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat, dengan mendapat bantuan dari Tim Tabur Kejagung, Tim Tabur Kejati Jateng dan Kejari Purwokerto berangkat menuju lokasi pada pukul 05.00 WIB.
Setelah sempat dilakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Magelang, pihak pemerintah desa dan Babinsa, ternyata rumah yang diduga ditempati terpidana dalam keadaan kosong. Berdasarkan informasi beberapa warga sekitar bahwa rumah tersebut benar ditempati oleh terpidana. Biasanya, Eliza akan pulang ke rumah pada sore hari sekitat pukul 16.00 WIB.
"Setelah ditunggu sampai sore hari pada pukul 15.45 WIB, terpidana pulang dengan anaknya dan setelah yang bersangkutan masuk ke dalam rumah Tim Tabur segera mengikuti dan menemui terpidana," katanya.
Tim kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya kepada Eliza. Terpidana Eliza mengerti dan akhirnya dibawa ke Kejari Purwokerto untuk dilaksanakan eksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwokerto.
Eliza merupakan buronan ke-85 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Puluhan buronan yang terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana itu ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.
Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.