Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap rekan terpidana Lauw Ing Lioe alis Lioenardi, Asmadi, di daerah Pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo Nomor 10, Buduran, Kota Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (30/9), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Asmadi sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi.
Asmadi merupakan terpidana yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Surabaya. Dia awalnya merupakan terdakwa perkara pidana pemalsuan merek bersama-sama Lauw Ing Lioe alias Lioenardi.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) memvonis Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa izin pemilik sertifikat Desain industri" (menjiplak merk antena TV).
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor: 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Dalam amarnya, Asmadi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Tim jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya kemudian memangil Asmadi untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut meski sudah dipanggil secara patut.
"Kemudian terpidana [Asmadi] dinyakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya setelah hampir 5 tahun baru berhasil ditangkap," katanya.
Menurut Hari, Asmadi merupakan buronan ke-81 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur dalam tahun 2020 ini. Tim Tabur menangkap puluhan buronan tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Puluhan buronan tersebut, statusnya mulai dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.