Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dan DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai kemarin, Selasa (29/9). Dengan demikian, tarif materai Rp3.000 dan Rp6.000 akan mulai digantikan oleh tarif materai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021 nanti.
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan masa transisi di sepanjang tahun 2021. Sehingga, masyarakat masih bisa menggunakan tarif bea materai Rp3.000 dan Rp6.000.
"UU Bea Materai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi tahun 2020 masih menggunakan UU Bea Materai lama," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9).
Transisi itu, lanjut Suryo merupakan salah satu cara untuk menghabiskan stok tarif materai Rp3.000 dan Rp6.000 yang masih dimiliki masyarakat.
Dia menjelaskan, pada tahun 2021 nanti, sebagai pengganti tarif materai Rp10.000, masyarakat bisa menempelkan dua lembar materai sekaligus dalam satu dokumen. Sehingga, total tarif materai dalam satu dokumen minimal ialah Rp9.000.
"Kalau tadi kita punya stok yang Rp6.000 dan Rp3.000 itu bisa ditempel sekaligus. Jadi membayarnya cuma Rp9.000," ujarnya.
Namun, jika materai yang dimiliki ialah dengan tarif Rp6.000 saja, maka masyarakat harus menempelkan materai lain dengan tarif Rp6.000. Sehingga biaya total tarif materai dalam satu dokumen menjadi Rp12.000.