Bandung, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan merekrut sebanyak 6.873 orang untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka bakal ditempatkan di seluruh TPS pada hari H pemungutan suara Pilkada Bandung.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan selain bertugas pada hari pencoblosan. Pengawas TPS itu akan mengawasi kegiatan kampanye di wilayah TPS, memastikan tidak ada pelanggaran di masa tenang, dan mengawal distribusi surat suara.
"Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan penuh, dua puluh tiga hari sebelum hari pungut hitung dan tujuh hari setelah pungut hitung," katanya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (30/9).
Kahpiana mengatakan formulir pendaftaran beserta persyaratan bisa didapatkan di Kantor Bawaslu baik kecamatan maupun Kabupaten. Selain syarat umum yang sudah tertera, Bawaslu mewajibkan pendaftar petugas TPS melampirkan hasil swab tes.
"Selain syarat yang tercantum dalam peraturan, tentu kami juga sangat memerhatikan kondisi kesehatan calon pengawas TPS," ujarnya.
Kahpiana mengatakan, salah satu hal utama dalam perekrutan pengawas TPS ini yaitu bersedia untuk melakukan swab test yang digelar Bawaslu.
"Swab test menjadi syarat mutlak bagi calon pengawas TPS, jika tidak bersedia maka tentu akan kami tolak," tegasnya.
Kahpiana mengatakan pengambilan formulir dan persyaratan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini. Adapun penyerahan berkasnya maksimal hingga tanggal 15 Oktober 2020.
"Kami mengajak kepada elemen masyarakat Kabupaten Bandung yang memilki integritas dan pejuang demokrasi, tanggal 3 sampai tanggal 15 Oktober berkas pendaftaran sudah bisa diterima oleh jajaran kami di tingkat kecamatan," pungkasnya.