Home Hukum Polisi Bekuk Bandar, Pakai Motor Tanpa Plat Angkut Sabu 1 Kg

Polisi Bekuk Bandar, Pakai Motor Tanpa Plat Angkut Sabu 1 Kg

Palembang, Gatra.com - Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumsel berhasil meringkus bandar narkoba di wilayah Muba. Bandar tersebut yakni, Holidi, 44 tahun, yang berprofesi sebagai petani di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Senin lalu (28/9) pada pukul 21.30 WIB. Dimana, saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pasokan shabu ke wilayah Kabupaten Muba dalam jumlah besar.

Anggota Satres Narkoba Polres Muba di pimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Jonroni M Hasibuan langsung terjun dan melakukan surveillance atau pembuntutan terhadap kendaran yang digunakan. Yaitu sepeda motor jenis Honda Beat Warna hitam merah tanpa plat nomor.

Saat di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Lintas Palembang – Jambi Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pihaknya pun melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut

"Kami pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga motor yang dikendarainya," katanya saat memberikan keterangan pers di Polres Muba, Rabu (30/9).

Saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan satu bungkus plastik hijau merk Guan Yin Wang di dalam jok motor tersangka. Dimana, diduga berisikan sabu seberat satu kilogram. Kini, tersangka beserta barang bukti sabu, satu unit motor dan telepon seluler telah dibawa ke Polres Muba guna proses lebih lanjut. "Untuk status tersangka saat ini merupakan seorang bandar, tapi kami masih melakukan pengembangan," singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

190