Home Gaya Hidup Insentif Nakes Rp750 Ribu-Rp2,5 Juta, Anggaran Rp5,8 Miliar

Insentif Nakes Rp750 Ribu-Rp2,5 Juta, Anggaran Rp5,8 Miliar

Karanganyar, Gatra.com- Dana insentif pemerintah pusat ke tenaga kesehatan di Kabupaten Karanganyar Rp5,8 miliar. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Dwi Rushriyanti mengatakan dalam pencairan trip I, nakes di RSUD Karanganyar dan tiga puskesmas telah menyelesaikan administratif sekaligus menerima insentif senilai Rp1.895.995 untuk bulan Maret, April dan Mei 2020.

"Saat itu masih awal pandemi. Pemerintah ada insentif untuk nakes yang menangani Covid-19. Di Karanganyar RSUD dan lima puskesmas mengajukan nakes-nakesnya. Dari sisi administratif, mereka lebih siap dan memenuhi syarat. Puskesmas Jaten II, Puskesmas Mojo I, Puskesmas Kebakkramat I. Dari lima itu, hanya RSUD dan tiga puskesmas yang disetujui," katanya kepada Gatra.com, Rabu (30/9).

Ia menyebut tiap nakes bervariasi memperoleh insentif. Paling tinggi Rp2,5 juta sedangkan terendah Rp750 ribu perbulan. Berkas persyaratan dikelola dinas kesehatan kabupaten kemudian dikirim ke Pemprov Jateng. Verifikasi dilakukan Kementrian Kesehatan.

"Penentuannya dengan rumus dan banyak kriterianya. Yang menerima paling tinggi, biasanya memenuhi tugas selama sebulan dengan jumlah pasien tertentu," katanya.
Sejauh ini, dana Rp5,8 miliar dari pemerintah pusat telah sampai ke kas daerah Rp4,2 miliar atau setara 60 persen dari total dana.

Insentif bagi nakes tak hanya bersumber APBN. Pemkan Karanganyar juga membayar insentif bersumber APBD perubahan 2020 senilai Rp630 juta. Para penerima dari insentif APBD ditentukan SK dan Perbup. "Pada prinsipnya tak boleh menerima insentif dobel penganggaran. Jadi, dari APBD hanya sekali saja karena saat itu belum jelas insentif dari pusat," katanya.

Kini, tengah diproses verifikasi pengajuan insentif dari APBN untuk trip 2 bulan Juni-Juli 2020. Usulan masuk dari 21 puskesmas dan RSUD Karanganyar. "Insentif ini diberikan ke nakes di fasilitas kesehatan milik penerintah dan swasta. Hanya saja untuk nakes swasta langsung ditangani dari Kementerian. Tidak lewat Dinas Kesehatan," katanya.

837