Blora, Gatra.com - Pembatasan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada 2020 ditetapkan sebesar Rp15 miliar. Jumlah dana ini mengacu pada standar biaya daerah.
Komisioner KPU Blora, Nailina menyebut dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara KPU, dan Liaison Officer (LO) seluruh pasangan calon.
"Jumlah pembatasan dana kampanye kita dinilai Rp15.149.891.000," ungkap Nailina, Rabu (30/9)
Nailina mengungkapkan, penentuan batas maksimal dana kampanye tersebut mengacu pada standar biaya daerah. Selain itu juga mengacu pada bahan kampanye serta alat peraga kampanye.
"Jadi ada hitungannya dalam PKPU 12 tahun 2020 tentang aturan pembatasan dana kampanye. Jadi semua sudah dirumus mengacu pada standar biaya daerah. Selain itu juga jumlah daftar pemilih sementara dan jumlah penetapan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang sudah disepakati dengan KPU," jelasnya.
Nailina mengatakan jika pembatasan dana kampanye harus ditaati seluruh pasangan calon. Sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon Pilkada akan diberikan bagi mereka yang melanggar.
"Sangkinya sesuai PKPU bisa dibatalkan pencalonannya sebagai pasangan calon. Dan kelebihan dari pembatasan jumlah itu nanti harus dikembalikan ke kas negara," ungkapnya
KPU sendiri sebelumnya telah menerima besaran dana awal kampanye ketiga Paslon. Dalam laporannya ketiga mencantumkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.