Home Politik Wiku: Ngada Contoh Penyelenggaraan Pilkada Aman Covid-19

Wiku: Ngada Contoh Penyelenggaraan Pilkada Aman Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan, Kabupetan Ngada dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang aman dari Covid-19.

"Salah satu contoh adalah Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Seluruh unsur yang terlibat dalam pilkada di sana, dengan tegas menjaga agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (29/9).

Cara yang dilakukan pemerintah setempat, adalah mewajibkan para pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah mengucapkan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan pilkada.

"Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 juga mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan. Pihaknya berharap fungsi satuan khusus itu dapat efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.

Namun demikian, lanjut Wiku, Satgas Covid-19 juga prihatin karena masih menemukan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap bahwa temuan ini adalah yang terakhir. Maka kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi Paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan. Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda," ujarnya.

Padahal, para Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya di daerah dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan. Hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.

Karena itu, Satgas Covid-19 mendorong penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang mengawasi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan monitoring dan penindakan bagi paslon yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020.

Masyarakat pun dapat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada dengan melaporkan semua pelanggaran ke Bawaslu setempat. "Mari kita bersama-sama bahu membahu untuk mencapai pilkada yang aman dari Covid-19," kata Wiku.

184