Home Hukum Kejagung Periksa 3 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa 3 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (29/9), mengatakan, ketiga korporasi tersebut di antaranya diwakili oleh petinggi perusahaannya.

Adapun ketiga tersangka koporasinya, yakni PT Treasure Fund Investama yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro; PT Pinnacle Persada Investama diwakili oleh Dirut PT Pinnacle Persada Investama, Guntur Surya Putra; dan PT GAP Capital diwakili oleh Pengguna PT GAP Capital, Soehartanto.

Selain itu, penyidik juga memerika 7 orang saksi untuk 4 tersangka korporasi. Ke-7 saksi tersebut di antaranya 3 orang untuk tersangka PT PAN Arcadia Capital, yaitu Kabag Pengawasan Transaksi Efek I Direktorat Transaksi & Lembaga (OJKP), Junaidi; Admin Finance Sdr. Piter Rasiman, S.E., Luke Imawati Ghani; dan Kabag Pemantauan dan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bimahyunaidi Umayah.

Kemudian, 1 orang saksi, yakni Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya, Deny Sjahbani; untuk tersangka PT Jasa Capital Asset Management, dan 1 saksi yakni Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen, Ferro Budhimeilano untuk PT Pool Advista Aset Manajemen.

Terakhir, 2 orang saksi untuk tersangka PT Millenium Capital Management, yaitu Head of Compliance PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Ary Parindra; dan Head of Compliance CGC CIMB Sekuritas Indonesia, HR Yudha Amidarmo.

Hari menjelaskan, pemeriksaan ke-3 tersangka dan 7 orang saksi di atas, karena sebagai pengurus atau mewakili perusahaan manager investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi maupun orang mewakili tersangka korporasi, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

224