Jakarta, Garta.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Ruspahri di Pulau Krayan. Dia merupakan terpidana perkara korupsi (koruptor) dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp270.250.000 (Rp270,2 juta lebih).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (29/9), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Ruspahri pada hari ini di pulau yang berada di wilayah Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali berhasil mengamankan buronan," ungkapnya.
Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) setelah sebelumnya melakukan pemantauan selama 4 hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.15 Wita.
"?[Ada] sedikit perlawanan dari terpidana dan akhirnya berkat bantuan masyarakat desa setempat, terpidana berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan," ujarnya.
Ruspahri yang merupakan warga Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, itu awalnya merupakan terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Program Keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.
Ruspahri selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar pada tahun 2012 tersebut, telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar sebesar Rp424.000.000 (Rp424 juta.
Selanjutnya, Ruspahri menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp270.2 juta lebih.
Hari menjelaskan, awalnya Ruspahri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya. Kemudian dia melarikan diri sejak November 2017 hingga tidak dapat dihadirkan di persidangan.
Kemudian, jaksa penutut umum mengajukan perkara Ruspahri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju pada Pengadilan Negeri Mamuju. Persidangan berlangsung tanpa dihadiri terdakwa Ruspahri atau dilakukan secata in absensia.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, d?enda sebesar Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp270.250.000 subsidiair 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Ruspahri merupakan buronan ke-82 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Puluhan buronan yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana itu ditangkap dari berbagai wilayah.
Adapun Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.