Home Politik DPD Dorong Terbitnya Perppu dan PP UU Pemda

DPD Dorong Terbitnya Perppu dan PP UU Pemda

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, moratorium daerah otonomi baru harus mendorong daerah berinovasi untuk mengembangkan dan membangun daerahnya. Selain itu, ia mendorong lahirnya Perppu dan PP turunan UU Pemda.

LaNyala dalam webinar terkait HUT DPD RI ke-16 pada Selasa (29/9), menyampaikan, daerah harus melakukan inovasi agar tidak tergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memoratorium DOB sejak 2014 lalu. Keputusan tersebut diambil karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, ada gejala ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan DOB. Sementara pendapatan asli daerah (PAD)-nya jauh lebih kecil daripada dana transfer pemerintah pusat.

Selain meminta daerah lebih inovatif, LaNyalla juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat juga masih mempunyai sisa kewajiban yang belum dipenuhi. Pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pemerintah Daerah (Pemda).

DPD, lanjut LaNyalla, mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Perppu mengenai tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah hingga 2025.

Menurut LaNyalla, pemerintah pusat harus segera menerbitkan dua peraturan tersebut karena Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan harus sudah ada paling lambat 2 tahun sejak UU ini diterbitkan.

"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Perppu dan PP itu, kata LaNyalla, menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat berbagai terobosan atau inovasi untuk meningkatkan pembangunan di daerah otonomi baru.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait OTDA. Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis. "Saat ini, pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," ungkapnya.

57