Palembang, Gatra.com - Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang terkait protokol kesehatan diterapkan, masih banyak warga yang melanggar hal tersebut. Tercatat dalam sepekan total pelanggar Perwali yakni sebanyak 222 warga yang terjaring dalam razia di beberapa tempat di Kota Palembang.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Palembang Budi Norma mengakui dalam sehari pihaknya menjaring warga yang melanggar protokol kesehatan ini sebanyak puluhan orang dan sepekan mencapai ratusan orang.
Para pelanggar ini kemudian menjalani sidang yustisi di pelataran Monpera. Dimana sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda. Dalam sepekan denda yang berhasil dikumpulkan yakni sebesar Rp2,5 juta. Dimana rata-rata para pelanggar didenda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. "Denda yang sudah terkumpul hingga saat ini sudah Rp2,5 juta," katanya, Selasa (29/9).
Dijelaskannya, para pelanggar ini kebanyakan masih berusia 20 hingga 35 tahun. Dimana, mereka terjaring diberbagai tempat mulai dari jalanan, pasar hingga instansi pemerintahan. Para pelanggar ini juga kebanyakan lebih memilih sanksi sosial dibandingkan denda. Seperti, seperti menyapu jalan, membersihkan taman, dan membersihkan trotoar jalan.
Kedepan, pihaknya juga akan melakukan razia protokol kesehatan ini di perkantoran dam swasta di wilayah Kota Palembang. Hingga, adanya evaluasi dari Wali Kota Palembang sesuai dengan kondisi COVID-19.
"Kami akan terus lakukan razia ini sampai kondisi zona COVID-19 di Palembang membaik," tutupnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kota Palembang masih berstatus zona oranye dengan total kasus terkonfirmasi yakni sebanyak 2.288 kasus, dirawat sebanyak 1.098 kasus, meninggal sebanyak 99 kasus. Sedangkan, kasus sembuh yakni sebanyak 1.091 kasus.
Reporter: Alwi Alim