Home Hukum Pelaku Penggelapan Duit Tagihan Listrik Dicokok Polisi

Pelaku Penggelapan Duit Tagihan Listrik Dicokok Polisi

Karimun, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap NA, 27tahun, pelaku tindak pidana penggelapan setoran ratusan pelanggan PLN. NA diketahui merupakan agen pembayaran rekening listrik dicokok pada Senin (28/8/2020) karena mengemplang duit pembayaran listrik dan tidak menyetor ke PLN.

"NA kita amankan lantaran banyaknya laporan dari para korban. Ada seorang korban bernama Daryanto mengalami kerugian sebesar Rp3.046.000," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (29/9/2020).

Adenan menyebutkan bahwa para korban merasa aneh karena secara tiba-tiba pihak PLN Karimun mendatangi korban dengan memberikan surat peringatan pemutusan listrik sementara.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut pelapor mengkonfirmasi ke PLN Tanjung Balai Karimun bahwa pelapor telah membayar tagihan melalui agen Baran Rejeki akan tetapi PLN menyatakan bahwa pelapor tidak membayar tagihan tersebut.

Dalam aksinya, modus pelaku ialah dengan membuka usaha jasa pembayaran dan salah satunya pembayaran tagihan listrik dengan nama Agen Baran Rejeki. Ia diketahui menghimpun dana dari para pelanggan PLN. Setelah pelaku menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, selanjutnya uang tersebut tidak di setorkan ke Kantor PLN.

"Kita menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku dalam mengumpulkan uang nasabah, seperti komputer, printer, kertas logo pos, stempel dan barang lainnya," katanya. Saat ini pihak kepolisian tengah menindaklanjuti kasus tersebut, dan meminta keterangan para korban.

176