Home Gaya Hidup Lembek! 87 Hajatan Langgar Jaga Jarak Tak Dibubarkan

Lembek! 87 Hajatan Langgar Jaga Jarak Tak Dibubarkan

Karanganyar, Gatra.com- Satpol PP Kabupaten Karanganyar mendapati 87 hajatan pada Sabtu-Minggu (26-27/9) kemarin melanggar aturan jaga jarak. Penyelenggara hajatan tak sampai diminta membubarkan acaranya, namun hanya ditegur.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jatiwibowo mengatakan langkah pembubaran acara ditempuh jika terjadi pelanggaran fatal.

"Pak bupati tidak menginginkan acara hajatan pernikahan sampai dibubarkan. Menurut pertimbangan, meski 87 acara hajatan kemarin melanggar jaga jarak antar tamu, masih bisa ditoleransi," kata Yophie kepada wartawan, Selasa (29/9).

Penyelenggaraan hajatan di Karanganyar makin diperketat menyusul diterbitkannya Perbup No 52 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Antarkursi tamu diberi jarak minimal 1,5 meter. Protokol kesehatan lain juga wajib diterapkan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan screening suhu tubuh. Seluruh hajatan tidak diperkenankan berlangsung di malam hari. Peninjauan lokasi hajatan bakal terus dilakukan pada dua hari sebelum pelaksanaan.

"Saat jelang pelaksanaan, Satpol PP ke lokasi. Kursi antartamu memang berjarak. Tapi saat pelaksanaan, sudah tidak renggang lagi," katanya.

Sementara itu hingga sebulan razia masker secara tersebar, pengguna jalan dinilai makin disiplin. Semula, jumlah pelanggar mencapai 100 orang lebih. Mereka disanksi menghafal pancasila sampai pushup.

"Tadi pagi hanya ada 14 orang yang melanggar. Razia di simpang lima Tegalgede. Dalam sebulan ini, sehari tiga kali razia masker di berbagai lokasi di 17 kecamatan bersama Satlantas, dan anggota Kodim. Hasilnya memang lebih disiplin karena semula banyak sekali yang enggak memakai masker," katanya.

241