Tegal, Gatra.com - Geger hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membuat pemkot setempat akan menutup tempat wisata, kafe dan hiburan selama satu bulan. Kalangan DPRD meminta pemkot meninjau ulang kebijakan itu karena dinilai menjadikan masyarakat akhirnya menjadi korban.
Anggota DPRD Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, heboh hajatan dan konser dangdut yang digelar Wasmad harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Meski demikian pria yang akrab disapa Uyip itu menyayangkan kebijakan pemkot menutup tempat wisata, hiburan dan kafe sebagai respon atas peristiwa tersebut.
"Kesannya terlihat ada semacam balas dendam. Ketika publik merespon bahwa apa yang terjadi adalah perilaku yang buruk, kemudian dijawab dengan ditutup semua akses publik dalam mengais ekonomi?," ujar Uyip, Selasa (29/9).
Menurut Ketua Fraksi PDIP itu, kebijakan penutupan tempat wisata, tempat hiburan dan kafe tidak menyelesaikan masalah. Hal itu justru akan memancing reaksi publik lainnya karena perekonomian mereka dimatikan.
"Publik salah apa dalam kaitan persoalan kemarin. Publik tidak salah. Apa salahnya para pedagang di obyek wisata PAI (Pantai Alam Indah), apa salahnya pengusaha rumah makan, apa salahnya mereka," ujar dia.
Karena itu Uyip meminta Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono meninjau ulang kebijakan penutupan tempat wisata dan hiburan tersebut. Sebab kebijakan itu justru akan menghambat upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi yang sudah mulai berjalan.
"Ketika terjadi seperti itu tidak boleh direspon dengan kebijakan yang mencederai masyarakat banyak. Jadi kami meminta wali kota meninjau ulang kebijakannya sehingga di tengah pandemi ekonomi tetap berjalan dengan baik," ujar dia.
"Sebelumya, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Menyusul peristiwa tersebut, pemkot akan melakukan penutupan tempat wisata dan hiburan selama satu bulan 1 Oktober untuk mencegah kerumunan orang dan munculnya klaster penularan baru.
"Selain tempat wisata dan hiburan, hajatan dengan pesta dan hiburan juga setop dulu selama satu bulan. Kalau ijab saja masih boleh," ujar Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi, Jumat (25/9).