Semarang, Gatra.com - Tidak perlu payung hukum dalam penerapan secara penuh (mandatory) Single Submission bagi para pelaku eksportir dan importir di Indonesia.
Hal ini disampaikan Irham Habib dari Lembaga Nasional Single Window dalam Grand Launching dan Sosialisasi Penerapan secara penuh (Mandatory) Single Submission -Jont Inspection Karantina -Bea Cukai yang digelar Balai Karantina Perikanan , KSOP kelas 1 Tanjung Emas, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang, Lembaga National Single Window, dan Pelindo III di Hotel Gumaya Semarang, Senin (28/9).
Acara yang berlangsung diikuti oleh lebih dari 100 pelaku usaha ekpor impor se-Jawa Tengah, Balai Karantina, Bea Cukai dan instansi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dimana tamu yang hadir mengenakan masker.
Menurut Irham Habib, sebelum pelaksanaan Single Submission, semua sudah melakukan evaluasi selama ujicoba pelaksanaan single submission maupun joint inspection (inspeksi bersama).
"Banyak perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan karena perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi di lapangan sebab antara pelabuhan satu dengan pelabuhan lainya ada perbedaan karakter sehingga perlu di sesuaikan" kata Irham kepada wartawan di sela-sela acara.
Irham mengatakan, sejauh ini, pelaksanaan Single Submission tidak membutuhkan payung hukum yang baru karena ,proses ini sebenarnya tidak merubah proses yang saat in sudah berlangsung di sini
"Dengan adanya joint inspection ini, pemeriksaan toh masih bisa melakukan secara bersama-sama, ketika karantina melakukan pemeriksaan, Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan hanya waktunya saja yang disamakan," kata Irham.
Kendala yang dihadapi, kata Irham, karena lebih karena kebiasaan. "Mereka sudah terbiasa dengan pola yang sama bertahun-tahun sehingga dengan adanya Single Submission ini , masih tahap adaptasi, dari sisi bisnis masih meraba-raba formula yang tepat," ujarnya.
Irham berharap, dengan adanya Single Submision tentunya akan lebih mudah bagi eksportir importir karena akan lebih efisiensi dari sisi biaya, waktu dan prosesnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang Parlin Robert Sitanggang mengatakan dengan adanya Mandatory ini maka pelaksanaan sudah di berlakukan di pelabuhan tanjung emas semarang.
Menurut Parlin, pelaksanaan mandatory di pelabuhan Tanjung Emas Semarang mulai diberlakukan menyusul diberlakukannya mandatory di pelabuhan Belawan Medan
"Hari ini sudah sudah bisa diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah pelabuhan Belawan Medan pada tanggal 21 september, lalu Tanjung Perak nanti 9 oktober, sedangkan pelabuhan Tanjung Priok akan di berlakukan di bulan November," kata Parlin.
Selama pandemi, kata Parlin, pihak karantina sudah melakukan upaya dengan memberikan relaksasi. "Sekarang ini kita pelaku usaha, pelaku ekspor, kita genjot dari hulu dan hilir," katanya.
Parlin berharap, dengan adanya Single Submission ini akan tercipta kecepatan waktu, kecepatan distribusi keluar masuk barang, ringan biaya, dan mempercepat proses pemeriksaan sehingga ada pemangkasan dweling time