Home Ekonomi Hotel dan Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Dicabut

Hotel dan Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Dicabut

Solo, Gatra.com - Pemkot Solo memberikan peringatan tegas bagi hotel dan restoran yang melanggar protokol kesehatan. Ketika mereka sudah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali, Pemkot Solo mengancam akan mencabut izin operasionalnya.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo usai mendengar maklumat Kapolri secara virtual, Senin (28/9). Saat ini semua pelaksanaan kegiatan terkait kerumunan massa diperketat. Termasuk kegiatan berupa rapat-rapat dan pertemuan.

"Jadi kalau misalnya rapat RT atau rapat RW lebih baik via grup WA (WhatsApp) saja. Tapi kalau kerja bakti tetap boleh asal jaga jarak. Intinya saat ini yang dikedepankan terkait kesehatan dan ekonomi," ucap Rudy yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Meski mengedepankan peningkatan bidang ekonomi, tapi diharapkan semua sektor usaha tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk hotel dan restoran.

"Banyak hajatan dan pertemuan yang ada di hotel. Kalau tidak menerapkan protokol kesehatan akan kami peringatkan. Kalau peringatannya sampai tiga kali, akan kami sanksi. Sanksinya izin operasional bisa dicabut," ucap Rudy.

Terkait dengan pelaksanaan operasi yustisi penggunaan masker, hingga saat ini mayoritas pelanggar berasal dari luar kota. Prosentasenya, sebanyak 40 persen warga kota Solo, sisanya dari luar kota.

"Jadi nanti teknis sanksinya akan diubah. Untuk warga kota Solo hanya akan membersihkan sungai selama 15 menit, sedangkan luar kota sanksinya membersihkan 30 menit," ucapnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan selain memperketat protokol kesehatan masyarakat umum, Gugus Tugas juga memperketat pelaksanaan kampanye di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertemuan dalam kampanye dibatasi maksimal 50 orang.

"Hal ini sesuai dengan maklumat dari Kapolri. Lihat tempatnya juga, intinya separuh dari kapasitas ruang. Kapolri tidak ingin muncul klaster baru dari pelaksanaan Pilkada," ucap Ahyani.

Selain itu Pemkot Solo juga membatasi kegiatan sosial budaya. Seperti halnya kegiatan pernikahan di gedung dan hotel dibatasi separuh dari kapasitas ruang. "Kalau ijab kabul di rumah ya lebih baik 20 orang saja," ucap Ahyani.

229