Home Hukum Perseteruan Karyawan dan BUMD di Jateng Berujung Pidana

Perseteruan Karyawan dan BUMD di Jateng Berujung Pidana

Semarang, Gatra.com -  Permasalahan antara mantan karyawan Perusahaan Badan Usaha Milik Daerag (BUMD) Jateng  Tlogo Resort dan Goa Rong View di Jalan Raya Tuntang-Beringin Km2, Desa Delik, Kacamatan Tuntang, Kabupaten Semarang  dengan manajemen semakin memanas, 
 
Ketua Tim Kuasa Hukum dari karyawan Tlogo Resort dan Gua Rong, Suruso Ucok Kuncoro menyatakan akan melaporkan secara pidana manajemen Tlogo Resort dan Goa Rong ke polisi karena dinilai telah melanggar hak-hak karyawan BUMD Jateng yang telah di PHK secara sepihak.
 
Menurut Ucok, pihaknya akan memidanakan pihak management Tlogo Resort & Goa Gong View, terkait BPJS, terkait dengan UMK seakan-akan sesuai aturan pemerintah. 
 
"Selama ini manajemen tidak pernah memberikan hak-hak karyawan seperti pemotongan gaji untuk BPJS, kami akan meminta pihak BPJS untuk mengaudit BUMD tersebut," tegas Ucok usai pertemuan dengan DInas Tenaga Kerja di kantor DIsnaker Kabupaten Semarang di Ungaran, Senin (28/9).
 
Ucok menjelaskan, pertemuan yang diagendakan oleh pihak Dnas Tenaga Kerja Kabupaten untuk mediasi, tidak dihadiri oleh manajemen Tlogo Resrot dan Gua Rong. 
 
"Di bipartit yang kedua, pihak dari manajemen tidak hadir, tanpa alasan, kami menilai tidak ada itikad baik, bahkan seakan-aklan mengulur-ulur waktu, ingin mempidanakan para karyawan, padahal kami juga akan mempidanakan mereka tentang BPJS mereka.Tidak patutnya lagi, ini sudah masuk agenda mediasi kok tiba-tiba ada surat menyatakan mengundurkan diri," tandas Ucok kepada wartawan. 
 
Tim kuasa hukum juga menilai, kejadian ini adalah sebuah perselisihan hak. "Ternyata tanggal 15 September 2020 ada surat dari Tlogo Resort & Goa Rong View, bahwa belasan karyawan yang dirumahkan tiba-tiba menerima surat pemberitahuan dianggap telah mengundurkan diri," tegas Ucok, kesal. 
 
Padahal, sehari setelah pertemuan dengan di Disnaker Kabupaten Semarang yang dihadiri perwakilan dari management Tlogo Resort & Goa Rong View, Tuntang, muncul surat pemberitahuan yang dianggap sebagai bentuk pengunduran diri para karyawan. Dalam surat itu, dikatakan ke-15 karyawan yang menuntut haknya ini mengundurkan diri. 
 
"Mereka menyebut, sehubungan dengan tidak masuk kerja saudara untuk melaksanakan pekerjaan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal pemanggilan kerja I yaitu 15 Agustus 2020 sampai dengan pemanggilan kerja kami yang ke-dua tanggal 15 September 2020," kata Ucok.
 
Klaim perusahaan itu dibuktikan dengan tidak adanya print out absensi waktu masuk dan keluar kerja. Maka, sesuai dengan UU No 3 tahun 2003, pasal 168 ayat I yaitu pekerja atau buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis uang dilengkapi dengan surat bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
 
Dalam mediasi pihak Disnaker diwakili Suyono SH MH, Drs Sri Prihatiningsih MH serta Wulan Roofiah, SSos dengan agenda diminta keterangan dan klarifikasi berkaitan dengan permasalahan yang muncul yaitu terbitnya surat pengunduran diri dimana  semua penerima surat dianggap telah mengundurkan diri dari management Tlogo Resort & Goa Rong View.
 
 Menurut Puri Wahyu, salah satu karyawan Tlogo Resort, mereka  yang mengajukan Bipartit menerima surat dianggap telah mengundurkan diri dari management Tlogo Resort & Goa Rong View. 
 
"Surat itu ditandatangani bagian Unit Perkebunan Ir Arif Dwi Andrijanto Msi selaku manager Unit Tlogo Resort & Goa Rong View tertanggal 17 September 2020," kata Puri Wahyu Mulyani yang warga Desa Tuntang, Kacamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu. 
 
Surat tersebut, kemudian dijadikan bukti tambahan diserahkan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates, Salatiga yang diketuai Suroso Ucok Kuncoro.
 
Dalam mediasi pertama ini juga terungkap jika tidak semua karyawan yang dirumahkan diikutsertakan dalam BPJS dan hak-hak lainnya. "Tadi kami juga dimintai keterangan terkait gaji sejak pertama masuk sampai terakhir terima kapan," paparnya.
466