Karimun, Gatra.com - Sejumlah pelanggan PLN diduga tertipu oleh Agen Baran Rezeki tempat pembayaran tagihan listrik di Baran, Meral, Karimun. Kasus dugaan penggelapan itu, diketahui ketika pihak PLN Karimun melakukan penagihan dan mengirim surat pemutusan karena pelanggan menunggak dalam pembayaran. Diketahui, Agen Baran Rezeki tersebut, merupakan mitra dengan PT Pos Indonesia dalam hal penagihan pembayaran.
Hanya saja, diduga pihak agen melakukan dugaan penggelapan uang tagihan pelanggan dengan tidak melakukan penyetoran ke pihak PLN. Hal itu disampaikan oleh Manager PLN rayon Tanjungbalai Karimun, Djaswir. "Pelanggan sudah lama berlangganan. Tapi uang tersebut tidak disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik pelanggan," ujar Djaswis, Senin (28/9/2020).
Dari informasi yang didapat oleh pihak PLN Karimun, ada sekitar ratusan pelanggan yang menjadi korban. Bahkan, saat ini, lokasi tempat pembayaran itu tidak beroperasi, atau tutup. "Dari informasi, ada ratusan pelanggan yang jadi korban. Terakhir, seminggu yang lalu tidak lagi buka," ucapnya.
Dijelaskan oleh Djaswir, bahwa pihak PLN tidak ada bekerja sama agen-agen pembayaran tersebut.
"Yang bisa membuat bekerja sama dengan agen adalah pihak Bank, atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembayaran, dengan sistem deposit seperti konter pulsa," ujar Djaswir.
Lalu, dikatakannya juga kalau untuk membayar tagihan listrik resmi adalah dilakukan secara langsung di Bank, Kantor Pos, ATM, Pegadaian, atau juga Mobile Banking. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan uang tagihan pelanggan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang dikonfirmasi mengatakan pelanggan PLN yang diduga menjadi korban mencapai 30 orang. "Korban banyak. Data di saya ada 30 orang. Warga Meral. Dan telah meminta keterangan dua pelanggan," kata Herie.
Disebutkan Herie, pihaknya juga tengah menelusuri apakah agennya yang bermain atau PLN, atau masyarakat yang tidak membayar. "Agennya kita datangi tidak ada orang (tutup)," kata Kasat.