Karanganyar, Gatra.com - Orangtua almarhum Rizki Adi Nugraha Putra (12 tahun) dipertemukan dengan manajemen RS PKU Muhammadiyah Karanganyar di gedung DPRD setempat. Kedua belah pihak disarankan merampungkan perselisihan secara kekeluargaan.
"Kita sudah sampaikan ke Ketua Komisi D tentang kronologis meninggalnya Rizki. Kami menganggap ada SOP yang salah dilakukan pihak RS PKU Muhammadiyah sehingga menyebabkan Rizki meninggal dunia. Pihak RS, IDI dan Dinas Kesehatan menyampaikan rasa duka mendalam ke keluarga. Kemudian merekomendasi adanya mediasi ulang antara pihak keluarga dengan RS PKU Muhammadiyah di PN Karanganyar," kata perwakilan keluarga, Agus Sumari kepada wartawan, Senin (28/9).
Rizki Adi Nugraha Putra, remaja usia 12 tahun ini berobat ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar dengan keluhan sakit perut pada 2 Juli lalu. Namun baru tiga jam dirawat pasien merasa sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga Rizki tidak terima dan merasa ada yang janggal dari penanganan. Mereka kemudian menggugat RS PKU Muhammadiyah ke pengadilan negeri. Dalam perjalanannya, mereka juga melaporkan ke ranah pidana di Satreskrim Karanganyar dengan tuduhan malapraktik. Pihak keluarga bahkan menyanggupi jenazah Rizki diangkat dari kubur untuk proses pemeriksaan.
Direktur RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Aditya Nurcahyanto mengatakan bersedia mengulang mediasi ke pihak keluarga. Sebelumnya, mediasi pihak RS ke keluarga almarhum Rizki mental.
"Saran memediasi ulang dari DPRD ini kita sambut baik. Kita berharap ada sesuatu yang baik didapatkan. Proses lebih lanjut (ranah pidana dan perdata) tidak dibahas di pertemuan tadi. Untuk hal teknis mengikuti kemudian," katanya.
Pihak RS PKU Muhammadiyah Karanganyar melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar menunjuk kuasa hukum dalam persidangan perdata. Pihak PDM telah mengklarifikasi tim medis yang menangani pasien Rizki. Hasilnya, prosedur penanganan dinilai sesuai standar.
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo berharap titik temu dalam perkara itu. Sangat disayangkan jika perkara itu berlanjut ke ranah hukum.
"Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke jajaran pimpinan. Supaya berkomunikasi dengan pengadilan. Arahnya untuk mediasi di sana. Harapannya ada titik temu agar tidak berlanjut ke ranah hukum," katanya.