Sukoharjo, Gatra.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Senin (28/9). Pelaporan tersebut dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau JosWi.
Ketua Divisi Pelaporan tim advokasi JosWi, Dableg SS mengatakan, ASN tersebut berinisial W. Pelaporan ini berawal dari ASN itu mengunggah status di media sosial yakni WhatsApp.
"ASN Kasi Kesos Kecamatan Tawangsari semalam mengunggah status di media sosial WhatsApp, berisi gambar Wiwaha calon Wakil Bupati nomor 2 yang mengajak mencoblos Paslon 1. Ini jelas pelecehan," katanya.
Dableg menilai gambar yang diunggah tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye negatif. Karena tidak hanya dilihat secara pribadi namun juga bisa dilihat banyak orang dengan kata lain tersebar luas.
Selain gambar kampanye negatif pada status W, Dableg juga menyertakan contoh pelanggaran lain yang dilakukan ASN Pemkab Sukoharjo, yakni status sejumlah pejabat ASN yang berfoto bersama calon wakil bupati Agus Santosa. Selain itu, juga terdapat klik like yang dilakukan sejumlah ASN di akun Instagram calon Bupati Etik Suryani.
Kedatangan Dableg diterima oleh dua Komisioner Bawaslu Eko Budiyanto dan Uswatun. Pelaporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan. "Laporan ini masuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, akan kita pelajari dan segera ditindaklanjuti," ucap Eko Budiyanto.
Eko menambahkan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.