Home Politik Satu Calon Dibekap Covid-19, Ini Kata KPU Riau

Satu Calon Dibekap Covid-19, Ini Kata KPU Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, mengatakan, status Covid-19 yang membekap calon kepala daerah tidak mengubah status pencalonan. 

Menurutnya, kandidat yang terpapar Covid-19 setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan hanya diharuskan melakukan isolasi diri. 

"Karena sudah ditetapkan sebagai calon, maka jika dinyatakan positif Covid-19, itu tidak berdampak terhadap statusnya sebagai kandidat cakada. Dan itu tidak menggugurkan tahapan yang telah dilalui sebelumnya," kata dia pada Senin (28/9) 

Sebelumnya, calon bupati Kabupaten Kuansing,Halim, dinyatakan positif Covid-19. Status tersebut diketahui setelah Halim mengikuti uji swab di salah rumah sakit di Kota Pekanbaru. 

Uji swab tersebut dilakukan setelah Halim melalui serangkaian tahapan pencalonan kepala daerah untuk pilkada 2020, yang tahapan terakhirnya berlangsung pada Kamis (26/9) untuk pencabutan nomor urut. 

Nugroho melanjutkan, jika nanti calon kepala daerah dinyatakan pulih dari Covid-19, maka yang bersangkutan perlu menunjukkan berkas hasil swab terbaru kepada KPU dan Bawaslu setempat. 

"Kalau sudah negatif Covid-19, mereka wajib menunjukkan hasil swab ke KPU dan Bawaslu. Kalau masih berkutat dengan Covid-19, ya mereka tidak boleh melakukan sosialisasi. Sebatas itu, jadi tidak sampai menganulir tahap-tahap yang sudah dilewati sebelumnya," ujar dia.

Halim merupakan calon kepala daerah ketiga yang terpapar Covid-19 di Provinsi Riau. Sebelumnya, virus asal Wuhan tersebut menyerang bupati petahana Kabupaten Rokan Hilir, Suyatno. Covid-19 juga sempat menjangkiti politikus PKS yang juga calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Rauf. Saat ini, keduanya telah negatif virus tersebut.

78