Karanganyar, Gatra.com - Tak semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib menjalani rapid tes atau tes swab PCR. Tindakan itu hanya berlaku bagi yang mengalami gejala, pelaku perjalanan jauh atau pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.
“Jika tak memiliki gejala, bukan pelaku perjalanan jauh atau suaminya dari luar kota atau bukan kontak erat, tidak perlu swab. Artinya, ia tidak berisiko. Jika memungkinkan proses persalinan normal, tanpa ketentuan seperti itu,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwanti kepada Gatra.com, Senin (28/9).
Gejala yang dimaksud lanjut Puwanti adalah batuk, pilek dan sesak napas. Sedangkan mengenai perjalanan jauh yang dilakukannya, dikhawatirkan tertular saat berkontak dengan lingkungan tersebut. Mengenai kontak erat dengan pasien Covid-19, swab PCR mutlak dilakukan. Rapid maupun swab tes juga dilakukan bagi ibu hamil hendak melahirkan yang akan menjalani tindakan medis atau operasi.
Purwanti mengatakan, pemerintah tak menarik biaya rapid tes bagi ibu hamil yang hendak melahirkan, jika itu dalam rangka tracing.
“Kecuali ibu itu bukan risiko Covid-19 tapi menginginkan rapid tes atau swab, tentu harus biaya mandiri,” katanya.
Dikatakannya, sejauh ini ada lebih seratus ibu hamil dites rapid atau swab tes PCR jelang melahirkan.
Sementara itu hingga Minggu (27/9), 64 warga Karanganyar positif Covid-19. Dari jumlah itu, kontak eratnya sebanyak 695.
Di Desa Ngringo, Jaten memiliki jumlah terbanyak kasus itu dibanding 177 desa/kelurahan di Karanganyar.
“Ada 18 kasus warga positif Desa Ngringo. Kontak eratnya 30 orang lebih. Ada yang positif Nakes. Semuanya isolasi mandiri. Kalau ada gejala langsung, dirawat di RS,” katanya.