Home Hukum Meski Menang, Warga Cakung ini Dibuat Pusing Media, Kenapa?

Meski Menang, Warga Cakung ini Dibuat Pusing Media, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Kasus terkait kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Abdul Halim selaku pemilik, meski sudah menang dari sengketa itu, ia kembali dibuat pusing dengan munculnya berita yang menurutnya terkesan memperkeruh suasana.

 

"Lah saya tidak pernah diwawancara sama salah satu media, tapi malah dibuat berita seakan-akan saya menyerang pihak BPN," ungkap Abdul Halim, saat dihubungi Gatra.com, pada Minggu malam (27/9).

 

Dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan tersangka Paryoto tersebut, Abdul Halim justru meyakini bahwa BPN akan bekerja sesuai tupoksi.

 

"Dalam kasus ini justru saya sangat percaya kalau BPN akan bersikap profesional dan siap memberantas mafia tanah," ujarnya.

 

Untuk itu, Abdul Halim berharap agar semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan dan tidak memunculkan opini yang membuat seakan-akan pihaknya bermusuhan dengan BPN.

 

"Tolong jangan membuat berita atau mencoba menggiring opini, perkara ini melawan oknum yang nakal dan saya tetap percaya dengan BPN," tegasnya.

 

Seperti diketahui, perkara Abdul Halim dengan tersangka Paryoto tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin dan Perkara Perdata No.209/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sri Asmarani, bersama Tohari Tapsirin, dan Syafrudin A. Rafiek. 

 

Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama  dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif. Dalam perjalanannya hakim menolak gugatan terdakwa dan memenangkan Abdul Halim, namun persidangan ini masih menunggu hingga putusan yang mengikat dibuat.

 

410