Sumba Barat, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Sumba Barat akan membubarkan setiap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bila melanggar peraturan yang berlaku. Di antaranya jika melaksanakan rapat umum dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
“Pilkada saat ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid -19. Soal penerapan protokol kesehatan, Covid -19. Dalam Peraturan KPU Perubahan, kampanye rapat umum dilarang. Kami akan ikuti dan pantau. Jika ada massa di atas 50 orang akan dibubarkan,” kata Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Sumba Barat, Rambu Yusti Karadji, STh, Minggu (27/9)
Selain rapat umum, jelas Rambu Yusti Karadji, bentuk kampanye lainnya yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan. Seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik. Juga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Kami dengan KPU, Kepolisian, Satgas Gugus Tugas Covid -19 dan tim penghubung pasangan calon sudah ada komunikasi bersama. Intinya semua sepakat mengamankan Pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2020. Pasal 88C mencantumkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan rapat umum," tandas Rambu Yusti Karadji.
Menurutnya, kesadaran pemimpin melaksanakan peraturan menjadi suri teladan bagi masyarakat Sumba Barat. Karena itu peran empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada tahun 2020 sangat penting demi menjaga suasana pelaksanaan Pilkada daerah ini berjalan aman dan lancar.
“Untuk itu kami juga meminta dukungan penuh masyarakat Sumba Barat untuk proaktif membantu. Ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada Sumba Barat tahun 2020 agar semua berjalan sesuai harapan. Jika ditemukan adanya pelanggaran infokan kepada kami untuk ditindaklanjuti.
Tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan kata Rambu Yusti Karadji, pihaknya akan merekomendasikan temuan lapangan tersebut ke aparat kepolisian guna mengambil langkah-langkah penertibannya. Termasuk apabila ditemukan ada aparatur sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam hajatan Pilkada ini.
“Kalau ditemukan adanya kampanye yang melanggar aturan, mengumpulkan massa menyalahi ketentuan akan diberikan tindakan keras. Sementara jika ada ASN yang ikut terlibat akan kami rekomendasikan ke komisi ASN di Jakarta untuk diberikan sangsi sesuai peraturan yang ada,” tutup Rambu Yusti Karadji.