Home Kebencanaan Pusaran Corona di PN Rengat, Diskes Belum Terima Laporan

Pusaran Corona di PN Rengat, Diskes Belum Terima Laporan

Indragiri Hulu, Gatra.com - Istri dari salah seorang hakim di Pengadilan Negri (PN) Rengat dikonfirmasi positif terpapar virus corona atau covid-19. Sayangnya, meski salah seorang istri hakim itu sudah dinyatakan positif, hingga saat ini belum dilakukan tes masal untuk mengetahui apakah hakim serta pegawai di sana juga ikut terpapar atau tidak. 

"Benar ada satu istri dari hakim kita yang dinyatakan positif terpapar," ujar Humas PN Rengat, Adityas Nugraha, saat ditemui Gatra.com beberapa waktu lalu. 

Adit mengatakan, istri hakim tersebut kebetulan juga merupakan seorang hakim di PN Pelalawan. Meski demikian, menurut dia, hakim yang berdinas di PN Rengat tersebut sudah diisolasi mandiri di rumah dinas di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). "Sejak Senin (29/9) lalu emang beliau sudah dianjurkan untuk isolasi mandiri sesuai dengan arahan pimpinan," ungkapnya Kamis (24/9). 

Saat ditanya lebih lanjut perihal adanya salah seorang istri hakim yang dinyatakan positif terpapar apakah sudah dilakukan rapid tes hingga swab masal, dirinya menjawab hingga saat ini belum ada dilakukan. "Hingga saat ini belum ada kita baik ASN ataupun hakim yang dilakukan rapid test masal," ujarnya. 

Terpisah, Kepala dinas kesehatan (Kadiskes) Inhu, Elis Julinarti, saat dikonfirmasi Gatra.com mengatakan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima laporan perihal adanya salah seorang istri hakim yang dinyatakan positif.  "Hingga saat ini kita belum terima laporan dari instansi tersebut," ujar Elis Minggu (27/9).

Elis mengatakan, secara teknis memang seharusnya baik instansi atau masyarakat untuk segera melaporkan kepada tim gugus tugas perihal apakah pernah melakukan kontak dengan pasien yang terpapar atau tidak.  "Gunanya laporan itu agar kita langsung dapat melakukan contact tracing guna memutus tali rantai covid," ujar Elis.

Meski demikian, kata Elis, untuk menindak lanjuti informasi tersebut pihaknya melalui tim gugus tugas akan melakukan konfirmasi perihal tersebut guna melakukan tracing. 

Salah seorang ASN di PN Rengat yang enggan disebutkan namanya juga sangat menyayangkan jika saat ini belum ada arahan dari pimpinan di sana guna melakukan tes masal. "Hingga saat ini langkah dari pimpinan tidak ada untuk memerintahkan untuk melakukan rapid test. Kita khawatir jangan-jangan nantinya semua berjalan dengan normal tahu-tahunya ada yang positif," ujarnya. 

Informasi yang berhasil dirangkum Gatra.com, hakim PN Rengat yang diduga kuat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif itu yakni hakim berinisial WF. Untuk diketahui bahwa saat ini pelayanan serta jadwal sidang di PN Pelalawan sudah dinyatakan lockdwon hingga 1 Oktober mendatang, langkah ini diambil menyusul adanya delapan hakim yang dinyatakan positif terpapar covid-19. 

954