Home Politik Kampanye Rapat Umum Ditiadakan, Ini Alternatifnya

Kampanye Rapat Umum Ditiadakan, Ini Alternatifnya

Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa kampanye dengan metoda pengumpulan masa dengan jumlah banyak tidak agi diperkenankan dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik,
Paslon, tim kampanye atau pihak
lainnya.

Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang lanjutan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana non alam Covid-19, kampanye dimaksud harus mengutamakan dengan metode melalui media sosial dan media dalam jaringan (daring).

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Sabtu (26/9) menjelaskan, bahwa pengumpulan masa hanya boleh dilakukan di dalam gedung maupun ruangan dengan jumlah maksimal 50 orang namun diutamakan kampanye dengan metode melalui
media sosial dan media daring.

Selanjutnya, memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Selain itu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air
mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Dijelaskan Wahyudi lebih jauh, selain metode tersebut, kampanye Pilkada tahun 2020 juga dapat dilaksanakan dengan metode debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye serta penayangan iklan kampanye di media massa.

Berdasarkan tahapan, lanjut Ketua KPU Labuhanbatu itu, massa kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember. Untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye nantinya, pihaknya masih menunggu desain masing-masing Paslon agar dilakukan pencetakannya.

255