Home Politik Ini Materi dan Peserta yang Diharamkan pada Kampanye

Ini Materi dan Peserta yang Diharamkan pada Kampanye

Purworejo, Gatra.com- Kampanye Pilkada di masa pandemi ini harus dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai protokol kesehatan (prokes). Ada berbagai aturan tambahan yang melarang beberapa golongan untuk ikut kampanye tatap muka.
 
Mereka dianggap rentan tertular covid-19. "Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, tim kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak (kurang dari 17 tahun), ibu hamil dan lansia dalam kampanye tatap muka (langsung)," jelas salah satu komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi usai deklarasi damai Paslon di Ganesha Convention Hall, Sabtu siang (26/9).
 
Untuk anak-anak, sambung Rinto, harga mati tidak boleh dilibatkan kampanye baik daring maupun luring (luar jaringan/tatap muka).
 
Bawaslu juga mendorong agar para tim kampanye lebih memaksimalkan kampanye daring atau online melalui media sosial (medsos). "Dalam PKPU, satu Paslon bisa menggunakan 20 akun resmi. Tapi akun-akun lain baik dari relawan atau simpatisan tidak dilarang ikut mengunggah," jelas Rinto.
 
Namun akun-akun relawan dan simpatisan tetap tidak boleh melanggar aturan yang ada seperti menyebarkan berita bohong, SARA dan mempersoalkan UUD 1945 serta Pancasila.
122