Jakarta, Gatra.com - Jamaludin Al-J. Efendi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena merasa pencopotannya sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Tengah (IAI Jateng) tidak sesuai aturan atau sewenang-wenang.
Sugito, kuasa hukum Jamaludin, di Jakarta, Sabtu (26/9), menyampaikan, kliennya menggugat putusan Pengurus Pusat (PP) IAI tersebut demi mendapatkan keadilan. "Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI," ujarnya.
Advokat senior dari LBH Yusuf ini, menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakbar pada Jumat kemarin (25/9). Adapun pencopotan tersebut setelah Jamaludin selaku ketua PD IAI periode 2018-2022 menyampaikan keresahan apoteker se-Jateng terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
Menurut Sugito, para apoteker di Jateng menyampaikan aspirasi soal pembayaran untuk layanan SIAp. Mereka menilai bahwa pelayanan SIAp ini harusnya tidak berbayar karena itu merupakan tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya.
Pembiayaan bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh PP AI. Kemudian, Jamaludin menyampaikan aspirasi para anggota Pengurus Cabang (PC) se-Jateng tersebut kepada PP IAI.
Menurut Sugito, ketua PD IAI Jateng dan Ketua PC IAI se-Jateng berpendapat bahwa aplikasi tersebut merupakan fasilitas pelayanan administrasi para apoteker. Pasalnya, mereka telah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para apoteker tidak perlu lagi membayar iuran tambahan di luar iuran tersebut.
Menurutnya, PD IAI Jateng dan PC IAI se-Jateng, siap menjalankan program aplikasi SIAp, asalkan tidak dibebani iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi, yakni No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018.
Namun, PP IAI kemudian mengeluarkan Surat Peringatan I Nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020. Intinya, menegur Jamaludin dan memerintah untuk segera menjalankan program aplikasi SIAp di Jateng paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.
Menurut Sugito, pihak PP AIA langsung mengeluarkan SP tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap klienya untuk dimintai klarifikasi. Ini harus dilakukan sesuai Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi.
PD IAI Jateng kemudian menanggapi soal SP I tersebut. Isinya bahwa Jateng menyambut baik pelaksanaan SIAp dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota.
"IAI Pusat kemudian mengirimkan Surat Pemberhentian kepada Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah," katanya.
Menurut Sugito, pemberhentian tersebut melaui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020. Kliennya sudah berupaya melakukan komunikasi kepada pengurus pusat, namun tidak mendapat respons positif.
Upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak juga sempat dilkukan oleh para senior apoteker. Namun, langkah ini juga tidak mendapat respons positif oleh pihak pengurus di tingkat pusat.
Karena itu, lanjut Sugito, pihaknya terpaksa menempuh langkah hukum, yaitu melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Adapun tuntutan dalam gugatan ini, yakni meminta pengadilan menyatakan pemberhentian terhadap Jamaludin merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 serta mengembalikan jabatan semula kepada pemohon.
Selain itu, penggugat atau pemohon meminta pengadilan agar menghukum tergugat atau termohon membayar kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar, serta menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan banding maupun kasasi. Gatra.com masih berupaya meminta tanggapan pihak terkait.