Blora, Gatra,com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengatakan telah menerima dana awal kampanye ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020. Ketiganya seuprit menyerahkan dana awal kampanyenya sebesar Rp1 juta.
Ketua KPU Blora, M Khamdun mengatakan, penyerahan dana awal kampanye dilakukan usai ketiganya ditetapkan sebagai pasangan calon. "Kemarin, terakhir jam 6 sore. Satu juta tiga-tiganya. Rekeningnya di BRI semua. Saya gak tahu kenapa di BRI, tanya calonnya, padahal di bank swasta juga bisa," kata Khamdun, Sabtu (26/9).
Menurut Khamdun, penyerahan dana awal kampanye wajib dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Namun, untuk jumlah besarnya KPU tidak menentukannya.
"Sebenarnya kita gak ada kewajiban harus sekian juta sekian rupiah gak ada. KPU tidak mewajibkan seperti itu. Yang kita minta itu adalah sebanarnya transparansi kejujuran setiap pasangan calon. Kalau laporan dana kampanye itu, misalnya calon hari ini belum mengalokasikan uangnya untuk kampanye kan sah-sah saja. Terus mereka baru buka rekening, karena memang kan rekeningnya harus khusus," paparnya.
Sementara untuk dana kampanye sendiri, KPU saat ini belum memutuskan batasan yang harus dikeluarkan oleh seluruh Paslon. Namun, jika merujuk pada Pilkada tahun 2015, jumlah dana kampanye setiap Paslon dibatasi maksimal 5 miliar.
"Belum kita sepakati. Nanti akan kita rakirkan dengan tim kampanye. Kalau merujuknya Pilkada 2015 paling banyak mengeluarkan 5 miliar, jadi kemungkinan tahun ini di angka 6 sampai 7 miliar," jelasnya.