Home Hukum Jual Ribuan Pil Koplo Gudel Dicokok Polisi, Denda Rp1 Miliar

Jual Ribuan Pil Koplo Gudel Dicokok Polisi, Denda Rp1 Miliar

Temanggung, Gatra.com - Jajaran Satnarkoba Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap seorang pria bernama Wahyudi alias Gudel (41). Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan,  tersangka Wahyudi alias  gudel (41) warga Lingkungan Geneng, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, ditangkap usai melakukan transaksi di Jalan Sundoro Kota Temanggung. Ia mengatakan. Sebelumnya tersangka telah dibuntuti karena ada informasi masuk ke anggota akan ada transaksi narkoba.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan alternatif dari Temanggung menuju Semarang itu sering dilakukan transaksi obat-obatan terlarang. Dari informasi tersebut anggota kami melakukan pengintaian, dan akhirnya Gudel ditangkap," katanya dihubungi Sabtu (26/9).

Menurut Heny, bermula dari penangkapan tersangka pengedar ini setelah di dalami polisi berhasil menyita lebih dari 1.000 butir pil koplo. Adapun saat penangakapan petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil hexymer/pil warna kuning berlogo huruf mf Jumlah 30 butir. Satu botol plastik warna putih berisi pil hexymer berjumlah 959 butir.

"Selain itu, juga didapatkan barang bukti lainnya yakni 27 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10  butir pil yarindu pil warna putih berlogo huruf Y jumlah 270 butir siap edar. Jadi jumlahnya kalau dihitung ribuan, tersangka selain pengedar juga pemakai obat-obatan terlarang," katanya.

Tersangka Gudel mengaku, mendapatkan obat-obatan terlarang dari salah satu situs jual beli on line, kemudian melalui kurir barang tersebut diantar sampai ke rumahnya. Ia mengaku terpaksa jualan pil koplo karena saat pandemi ini sulit mencari pekerjaan, sementara kebutuhan hidupa mendesak tidak dapat ditunda lagi.

"Belinya lewat on line, jadi tidak tahu siapa yang menjual. Barang saya kemas menjadi paket berisi 10 butir pil. Setiap satu paket dijual dengan harga Rp20.000, siapa saja yang mau beli saya layani, semua pembeli tidak ada yang kenal," akunya.

Dalam hal ini tersangka melanggar aturan farmasi, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki standar, atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki ijin edar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Gudel dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), LebihSubsiderPasal 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

490