Jakarta, Gatra.com - Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto mengatakan, hingga saat ini semua pihak yang diduga mengetahui kaburnya narapidana asal Cina, Cai Changpan (CC) dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Tangerang, akan menjalani pemeriksaan, mulai tingkat kepala Kanwil, kepala Lapas hingga petugas Lapas.
"Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Dari kami Ditjen PAS sudah memeriksa mulai dari Kalapas Tangerang dan nanti yang lainnya," kata Tejo di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/9).
Tejo menegaskan jika nantinya dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama BNN menunjukkan ada keterlibatan pejabat terkait, maka bukan tidak mungkin apakah itu Kalapas Kelas I Tangerang, Jumadi hingga Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya dapat digeser.
Mengingat Menkumham Yasonna Laoly pernah menegaskan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran, maka otomatis akan diberhentikan atau dicopot jabatannya.
Namun, Tejo menyebut bahwa semua kembali pada proses pemeriksaan ke depan seperti apa.
"Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan kepada aparat berwajib, kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan (petugas atau pejabat), ya kalau ranah pidana, akan dipidanakan," kata Tejo.
Sebelumnya, kasus pencopotan pernah dialami Kapalas Sukamiskin ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik penyalahgunaan wewenang terhadap Napi Sukamiskin melibatkan Kalapas. Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko beserta Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahri diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2018 silam.
Narapidana Cai Changpan merupakan terpidana kasus narkotika yang sudah dijatuhi hukuman mati. Dia dilaporkan sedang menjalani pidananya sejak 2 tahun di Lapas Kelas 1 Tangerang, sebelum dilaporkan kabur pada Senin 14 September lalu.
Cai Changpan kabur dengan menggali lubang di bawah kamar tidurnya yang tembus melalui saluran air gorong-gorong di Lapas Kelas 1 Tangerang. Diduga dia sudah lama merencanakan pelariannya itu, karena saluran air yang digunakan kabur juga diduga dibendung, sehingga air kurang lancar.
Cai Changpan pun leluasa masuk ke gorong-gorong hingga menembus keluar dari Lapas tersebut.