Solok,Gatra.com- Kepala Dinas Perdagangan Sumbar Asben Hendri, SE, MM dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Solok oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah setempat yang tengah cuti untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Asben Hendri dikukuhkan Jum'at sore (25/9), bertempat di Auditorium Gubernuran, bersama tujuh Pjs Wali Kota dan Bupati lainnya, yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin, SE, MM sebagai Pjs Walikota Bukittinggi, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Drs. Jasman, MM sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Inspektorat Sumbar Drs. Mardi, MM sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman, Kepala Bappeda Sumbar Hans Sastri, SE Ak, MM Cfra sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Ir. Benny Warlis, MM sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman, SE, M.Si.
Pejabat sementara yang dikukuhkan merupakan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri yang dalam pengusulannya setiap daerah ada tiga orang pejabat eselon II di pemerintah provinsi.
"Tentunya sudah ada ketentuan yang jelas dari semua yang kami usulkan," ungkap Gubernur Sumbar dalam sambutannya saat mengukuhkan delapan Pjs Kepala Daerah di Sumbar itu.
Secara resmi Asben akan melaksanakan tugas sebagai Pjs mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang sejalan dengan masa kampanye Pilkada.
Ada lima aturan yang harus diperhatikan Pjs yang diingatkan Gubernur kepada seluruh Pjs Bupati dan Walikota di daerahnya masing-masing.
Yaitu harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah, melanjutkan pelaksanaan pemerintah di kabupaten kota yang sudah menjadikan kewajiban sebagai kepala daerah, setiap ada penggantian para pejabat eselon II harus ada izin dari Mendagri, Peraturan daerah dan APBD bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah dan yang kelima inilah yang paling penting mensukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas.
"Yang kelima ini adalah point paling penting dalam suasana politik pesta demokrasi Pilkada, agar semua bupati walikota yang barusan dikukuhkan tetap ikuti aturan yang berlaku, termasuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19," kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno meminta delapan pejabat tersebut memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung dan meminta mereka segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mengguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama kampanye. Jangan sampai kerawanan potensi penularan Covid-19 meningkat.
"Mudah-mudahan dengan lima tugas itu, para Bupati Walikota tersebut bisa menjalankan dengan baik dan lancar," harapnya.
Selanjutnya ia juga berharap para pejabat Bupati dan Walikota sementara ini bisa mengatur waktu, urusan pemerintah daerah jangan sampai terbaikan. Karena seorang pejabat kepala daerah harus bisa mengatur waktu untuk kepentingan pembangunan daerah.
Selain itu gubernur berpesan agar bisa jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, jangan sampai terjadi pelanggaran.
Pjs Bupati Walikota segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Mereka harus memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan Bupati dan Walikota sampai ada yang kepala daerah definitif.
Selanjutnya pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi pejabat sementara TP-PKK. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina.