Home Politik Paslon SUKA Disarankan Gugat KPU

Paslon SUKA Disarankan Gugat KPU

Dompu, Gatra.com - Pascaaksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Dompu, Syaifurahman-Ika Rizky Veriyani atau Paslon SUKA, karena tidak lolos dalam tahapan kontestasi Pilkada, Kapolda NTB bersama Danrem 162/WB menemui kedua calon kepala daerah tersebut.

“Adanya keputusan KPU yang menyebut pasangan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) berharap bapaslon menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kami mendorong untuk menggugat secara hukum, karena ada jalurnya. Mereka berhak untuk itu," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (25/9), mengutip penjelasan Kapolda NTB, Irjen Pol Moh Iqbal.

Menurutnya, Kapolda NTB bersama Danrem 162/WB datang langsung ke Dompu untuk bersilaturahmi dengan SUKA, tim pemenangan, dan pendukungnya. Kedua Jendral ini sepakat bahwa semua elemen di dalam tim pemenangan Pilkada Dompu untuk menjaga harkamtibmas sekaligus menjaga protokol Covid-19. Keselamatan rakyat adalah segala-galanya.

“Kapolda juga mengatakan tidak ingin muncul klaster corona baru pada tahapan pilkada. Munculnya klaster baru, sambung Iqbal, berdampak pada peningkatan kasus positif corona di NTB. Dan saat ini, pandemi sedang merajalela. Mari kita ikuti protokol kesehatan. Jaga keamanan karena keamanan bukan milik polisi dan TNI saja, tapi milik semuanya. Karena polisi dan TNI tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.

Kapenrem 162/WB, Mayor Dahlan, menjelaskan, Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdani, menyatakan, dalam pelaksanaan pilkada serentak, harus mematuhi dan memedomani protokol Covid-19 supaya tidak muncul klaster baru. Pihaknya pun akan bersafari kepada semua paslon di NTB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bapaslon bupati-wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani, gagal lolos dalam Pilkada karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Ketua KPU Dompu, Arifuddin, menjelaskan bahwa Syaifurrahman yang merupakan calon Bupati Dompu, tersangkut statusnya sebagai mantan narapidana. Sesuai ketentuan PKPU, calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara. Sementara itu, masa jeda Syaifurrahman belum mencapai 5 tahun.

136