Labuhanbatu, Gatra.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mengimbau semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati agar membersihkan alat peraga kampanye (APK) jika sebelumnya telah terpajang.
Pasalnya, terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang, agenda Pilkada tahun 2020 telah memasuki tahapan masa kampanye.
Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar, dikonfirmasi, Jumat malam (25/9), menjelaskan, pembersihan APK juga dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum mengeluarkan spesifikasi APK maupun bahan kampanye.
"Masa kampanye sudah masuk tahapannya. Nah, sampai kini kan belum ada desain APK ataupun alat kampanye. Makanya kita imbau para Paslon membersihkan yang sudah kadung terpasang," katanya.
Upaya imbauan ini merupakan bentuk kerja bidang pengawasan, sambung Sarpan, dilakukan melalui pemberitahuan tertulis yang akan diserahkan ke masing-masing Paslon.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, menyampaikan pernyataan senada. Saat dihubungi melalui telepon selularnya, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu terakhir penyerahan desain APK maupun alat kampanye pada 29 September mendatang.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pencetakan berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, template atau lainnya yang nantinya akan diberikan kepada masing-masing Paslon untuk dijadikan sebagai bahan berkampanye kepada masyarakat.
"Iya, setelah diserahkan desainnya ke kita, baru dicetak sesuai aturan. Selanjutnya diberikan kepada setiap paslon. Jadi, terkait jika ada yang sudah memajangkan jauh-jauh sebelumnya, itu merupakan kewenangan Bawaslu. Karena memang yang resmi dari kita belum ada," kata Wahyudi.