Home Politik Yuni Sukowati Cuti Kampanye, Dedy Jadi Bupati

Yuni Sukowati Cuti Kampanye, Dedy Jadi Bupati

Sragen, Gatra.com- Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjalani cuti di luar tanggungan negara usai dirinya ditetapkan KPU sebagai calon bupati dalam Pilkada 2020. Sesuai aturan, Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menjadi pelaksana jabatan (PJ) bupati sampai jelang pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kemarin sudah didiskusikan dengan pak sekda dan biro pemerintahan provinsi. Terkait incumbent yang mencalonkan diri. Tapi dua-duanya (bupati dan wakil nyalon pilkada), enggak bisa (salah satunya ditunjuk PJ bupati). Perlu surat dari mendagri dan gubernur untuk penentuan PJ," kata Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Gatra.com di Sragen, Jumat (25/9).

Di Sragen, Pilkada hanya diikuti calon tunggal yakni paslon Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto. Wakil Bupati Dedy Endriyatno ternyata memilih merampungkan masa jabatannya alih-alih meramaikan kontestasi politik. Yuni, sapaan akrab Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan cuti di luar tanggungan negara merupakan perintah konstitusi. Seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatan bupati mutlak ditanggalkan. Meliputi rumah dinas, kendaraan dinas, dan sebagainya.

Mengenai pelaksana jabatan bupati, Yuni mengatakan telah menandatangani surat penugasannya kepada Wabup Dedy.

"Di Sragen, bupati nyalon tapi wabup enggak. Sehingga bupati hanya perlu memberi surat tugas ke wabup selaku pelaksana tugas harian. Mekanisme ini tidak perlu menunggu penentuan dari Pemprov maupun Mendagri," katanya.

Yuni menjalani cuti di luar tanggungan negara per Sabtu (26/9) sampai Sabtu (5/12). Ia berencana meninggalkan rumah dinasnya pada Jumat (25/9) kemudian tinggal di rumah pribadinya.

"Jumat malam Sabtu sudah tidak menginap di pendopo lagi. Tapi di Dayu Park (rumah pribadi)," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan pengajuan cuti kampanye Yuni telah disetujui gubernur.

"Sesuai hasil konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jateng, karena Bupati tidak mundur dan berhalangan tetap, maka penunjukkan Plt Bupati bisa dilakukan oleh Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK)," terang Tatag.

Sekda menguraikan Yuni secara yuridis dan legal formal, statusnya masih sebagai Bupati.

Tatag menjelaskan Plt Bupati memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas. Namun untuk kebijakan strategis di luar keuangan daerah dan persona kepegawaian harus tetap berkoordinasi dengan Bupati definitif.

454