Palembang, Gatra.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, meninjau kesiapan Pilkada serentak di tengah wabah Covid-19 yang akan berlangsung di 7 kabupaten di Sumsel pada 9 Desember 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar SH LLM PhD mengatakan, kedatangannya ke Sumsel, bagian dari pada peran Bawaslu untuk bisa mengawasi apa yang terjadi di Sumsel, terutama yang berkaitan dengan pengawasan di setiap tahapan di masa Panademi Covid-19.
"Jadi kami bisa melihat apa yang terjadi, bagaimana kepatuhan terhadap proses Pilkada terkait protokol kesehatan," kata Fritz yang ditemui di Bandara Internasional SMB II Palembang, Sumsel, Jumat (25/9).
Menurutnya, di situasi ini untuk memastikan semua proses tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan tetap memedomani protokol kesehatan, harus menegakkan dan menjalani sesuai fungsi masing-masing agar Pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.
"Ini tugas bersama Bawaslu, KPU dan Kepolisian tentunya. Terutama dalam hal penegakan aturan sebagaimana sudah diatur tegas di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang bagaimana fungsi dari masing-masing dari semua pihak," jelasnya.
Lanjutnya, terkait pelanggaran yang berpotensi terjadi di Pilkada di tengah wabah Covid-19 salah satunya soal kepatuhan para peserta terhadap protokol kesehatan. Namun menurutnya, pada pengundian nomor urut peserta Pilkada, kepatuhan sudah muncul dari para Paslon.
"Tidak seperti pada masa pendaftaran. Kemarin hampir semuanya patuh, meskipun masih ada beberapa yang diberikan saran dan perbaikan karena membawa massa lebih. Tapi bisa kami katakan bahwa dari 270 daerah mungkin cuma dua daerah yang membawa massa (tidak patuh)," paparnya.
Saat ditanya soal tingkat pengawasan apakah memberlakukan zonasi Covid-19 dari Gugus Tugas, Fritz mengatakan, kalau mengacu pada proses yang ada, KPU dan Bawaslu tidak melihat ada zona hijau, kuning, atau merah terutama di dalam pengawasan.
"Semua itu kita perlakukan sama dalam proses Pilakda. Karena bisa saja, sekarang hijau, besoknya sudah merah atau kuning. Jadi kita harus melakukan penerapan yang sama untuk di semua daerah," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, IIn Irwanto mengatakan, aturan penerapan Prokes itu sudah menjadi norma. Peraturan ini secara khusus ada di PKPU, dan Bawaslu harus mengawasi bagaimana kepatuhan baik oleh penyelanggara, peserta, maupun pemilih.
"Nah kalau di Pemilu sebelumnya, kita tidak ada konteks pandemi sehingga pada situasi ini, adalah hal baru yang kita hadapi. Baswaslu memastikan bahwa tidak ada yang tidak patuh. semua harus menerapkan Prokes," katanya.
Menurutnya, bagi yang tidak menerapkan maka petugas di lapanga akan segera menegur, baik itu terhadap penyelnggara, peserta maupun pemilih. Artinya penyelenggaraan Pilkada serentak di tengah pandemi, selain harus melaksanakan pada umumnya, ditambah lagi harus menerapkan kepatuhan Prokes.
"Bahkan sangat dimungkin kita membubarkan ketika kampanye tidak menerapkan Prokes," tegasnya.