Home Kesehatan Hajatan Dilarang di Zona Merah Lingkup Dusun

Hajatan Dilarang di Zona Merah Lingkup Dusun

Karanganyar, Gatra.com - Aktivitas melibatkan massa dilarang di zona merah penyebaran Covid-19 bahkan di lingkup dusun. Satpol PP tak segan membubarkan paksa berbagai jenis kegiatan itu.

Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo menyampaikan hal itu saat meninjau persiapan sebuah hajatan pernikahan di Dusun Sambiroto, Desa pandeyan, Tasikmadu Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (25/9).

"Jika di lingkup dusun itu ada yang positif Covid-19, maka tidak boleh menggelar hajatan. Pengajuan izinnya juga ditangguhkan sampai situasi benar-benar kondusif," kata Yophie kepada wartawan.

Sejauh ini ia mencatat terdapat 87 lokasi hajatan di Karanganyar yang akan berlangsung Sabtu-Minggu (26-27/9). Ia memastikan puluhan lokasi itu tak berada di zona merah. Jelang pelaksanaan hajatan, Satpol PP kabupaten dan banpol di kecamatan bertugas mengingatkan kembali disiplin protokol kesehatan (prokes) sesuai Perbup No 52 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Yophie kepada pemilik hajatan di Pandeyan mengkroscek komitmennya menerapkan aturan baku penyelenggaraan hajatan di adaptasi kebiasaan baru.

"Kami datang ke lokasi sebelum hajatan, supaya menekankan komitmen harus dilakukan. Jika ternyata saat penyelenggaraan mengingkari, kami minta panitia membubarkan acaranya," katanya.

Penyelenggara hajatan hanya boleh melaksanakan di siang hari. Selain itu, menerapkan jarak aman antar tamu 1,5 meter. Mereka yang bertamu diharapkan mematuhi konsep banyu mili, artinya datang ke acara langsung menyapa tuan rumah kemudian pulang tanpa perlu berlama-lama.

"Filternya di pak kades dan pak camat. Penyelenggara hajatan harus mengantongi izin mereka. Lagipula sesuai maklumat Kapolri, tidak diperbolehkan menerbitkan izin kegiatan masyarakat demi memutus penyebaran Covid-19," katanya.

Widayati, penyelenggara hajatan di Desa Pandeyan mengaku berniat mengundang 200 tamu di acara ijab kabul pernikahan putrinya. Ia jauh-jauh hari sudah meminta izin pemeritah desa, kecamatan dan kepolisian.

"Semua kebutuhan sudah disediakan seperti tempat cuci tangan, masker dan hand sanitizer serta cek suhu tubuh tamu. Di dusun kami, baru saya yang berani membuat hajatan," katanya.

Camat Tasikmadu, Junaidi mengatakan penyelenggara hajatan wajib menandatangani surat kesanggupan acara dibubarkan apabila abai protokoler kesehatan. Terdapat 14 item panduan penyelenggaraan yang harus ditaati oleh tuan rumah.

257