Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, jika program ini diterapkan, dapat memberikan kontribusi sangat besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat, utamanya daerah.
Mengingat dengan adanya subsidi atau keringanan BPTHB, sektor usaha seperti sektor konstruksi, yang mana memiliki tenanga kerja banyak akan sangat terbantu.
"Kita lihat skema paling cocok untuk bisa bantu kelas menengah dan multidimensi cukup besar, ada sektor konstruksi, tenaga kerja terlihat. Ini memang harus dipikiran pelan-pelan," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (25/9).
Febrio mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci terkait rencana pemberian subsidi BPHTB ini. Sebab, untuk mengaplikasikan program ini, pemerintah juga harus melihat masih seberapa besar sisa kekuatan keuangan pemerintah tahun ini.
Selain itu, program ini pun baru sampai tahap pembahasan. Karenanya, belum ada skema pasti bagaimana penerapan program ini nantinya.
"Seperti apa usulannya, kita coba bahas. Tapi memang logikanya cukup masuk akal. Kita lihat skema paling cocok," ujar Febrio.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan, subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Karenanya, program ini hanya akan menyasar kelompok berpenghasilan rendah.
"Akan ada subsidi-subsidi. Biaya BPHTB-nya dikurangi, bahkan dinolkan. Disubsidi oleh pemerintah," katanya, Rabu (23/9).
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya.